Dalam melakukan aksinya, Windi dibantu oleh AA alias Arif Abdullah yang berperan menjemput dan mengantar Windi.
Selain antar-jemput, AA juga membantu Windi dalam membeli cairan silikon di toko kimia.
Dari hasil penyuntikan filler payudara ilegal ini, Windi mendapat bayaran sebesar Rp 4 juta. Kemudian dari uang itu, AA menerima bagian sebesar Rp 500 ribu.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin. Windi ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara AA ditangkap di daerah Kemanggisan Jakarta Barat berselang beberapa jam dari penangkapan Windi.
![ER dan AA, dua tersangka kasus malpraktik yang tewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD (35) di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Tamansari, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/22/48556-tersangka-malpraktik-tewaskan-psk-di-tamansari.jpg)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 197 dan 198 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kontributor : Faqih Fathurrahman