KJP Plus Tahun 2022: Syarat Penerima, Hingga Besar Biaya Pendidikan KJP Plus

Anda bisa mulai periksa status KJP plus dan melihat apakah termasuk di dalam daftar penerima KJP Plus atau tidak.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Maret 2022 | 17:03 WIB
KJP Plus Tahun 2022: Syarat Penerima, Hingga Besar Biaya Pendidikan KJP Plus
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

SuaraJakarta.id - Berikut ini informasi KJP Plus Tahun 2022. Kartu Jakarta Pintar atau biasa disingkat KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari AyoIndonesia, Anda bisa mulai periksa status KJP plus dan melihat apakah termasuk di dalam daftar penerima KJP Plus atau tidak.

Meskipun program KJP Plus ini sudah berlangsung cukup lama, namun saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara cek KJP Plus pada tahun 2022 untuk tahap 1 maupun tahap 2.

Syarat penerina KJP Plus

Adapun persyaratan dari program KJP Plus adalah sebagai berikut ini:

1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

3. Menggunakan angkutan umum

4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

7. Daya pemanfaatan internet rendah

8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Manfaat KJP Plus

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Biaya Pendidikan KJP Plus

Untuk besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh peserta per bulannya berdasarkan dari jenjang pendidikan yakni:

1. SD/MI besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 250.000

2. SMP/MTS besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 300.000

3. SMA/MA besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 420.000

4. SMK besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 450.000

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per bulan sebesar Rp. 300.000

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per semester adalah sebesar Rp. 1.800.000

Cara periksa status KJP Plus

Maka dari itu segera periksa status KJP Plus Anda dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi dan akses laman resmi KJP Plus pada tautan kjp.jakarta.go.id

2. Masukkan NIK Anda

3. Pilih tahun, isi kolom tahun tersebut dengan tahun 2022

4. Pilih tahap, isi kolom tersebut dengan memilih tahap 1 ataupun tahap 2

5. Klik cek, kemudian lakukan klik cek status KJP Plus

6. Lihat status KJP Plus, nanti akan ada tulisan yang menunjukkan nama yang dicek sebagai daftar penerima KJP Plus atau tidak.

Demikian informasi KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022.

Baca Juga:Pengerukan Kali Terhalang Bangunan Liar, DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Pembebasan Lahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak