KPK OTT Direksi BUMN di Jakarta

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:55 WIB
KPK OTT Direksi BUMN di Jakarta
Ilustrasi: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

“Jakarta,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan KPK telah menangkap direksi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta.

“Inhutani V,” kata Fitroh mengungkapkan.

Baca Juga:KPK Heran, BI dan OJK Salurkan Dana CSR ke Yayasan milik Anggota DPR Komisi XI

Diketahui, PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

OTT tersebut merupakan yang keempat pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Baca Juga:Target KPK! Apa Kasus yang Menyeret Gubernur Jawa Timur Khofifah?

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak