KPK Heran, BI dan OJK Salurkan Dana CSR ke Yayasan milik Anggota DPR Komisi XI

KPK pertanyakan penyaluran dana CSR BI & OJK ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 08:30 WIB
KPK Heran, BI dan OJK Salurkan Dana CSR ke Yayasan milik Anggota DPR Komisi XI
Ilustrasi KPK - (KPK)

SuaraJakarta.id - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diketahui telah menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR RI.

Hal ini pun jadi pertanyaan besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal dana CSR tersebut bisa diserahkan ke Yayasan selain milik anggota dewan tersebut.

“Mengapa itu (dana CSR) tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI DPR atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI DPR?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) malam sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:Cara Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking, Pastikan Kreditmu Lancar

Hal ini pun hendak diungkap KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK.

“Nanti dalam penanganan perkara ini akan kami ungkap,” katanya.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat.

KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Baca Juga:Di Tengah Tren Suku Bunga Rendah, BNI Susun Strategi: Jaga Likuiditas dan Dorong Pertumbuhan Kredit

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak