SuaraJakarta.id - BI checking rasanya sudah tidak asing lagi didunia financial, terlebih dalam urusan kredit ataupun pinjaman online.
Istilah BI Checking ini mengacu pada pengecekan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka memverifikasi dan memantau kreditur atau individu yang memiliki kewajiban keuangan tertentu, baik pinjaman ataupun kredit.
Bukan tanpa alasan, tujuan utama dilakukannya BI Checking ini untuk memastikan integritas sistem keuangan dan melindungi bank dan Lembaga keuangan lainnya dari risiko kredit yang tinggi.
Dengan adanya BI Checking ini, bank-bank maupun Lembaga keuangan terbantu dalam memantau maupun mengidentifikasi individu yang memiliki Riwayat kredit buruk.
Baca Juga:Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
Orang-orang yang memiliki riwayat kredit yang buruk ini tercatat di BI Checking dan tentu memiliki risiko tinggi dalam hal kewajiban keuangan.
Lantas mengapa dan bagaimana orang bisa masuk ke dalam daftar BI Checking?
Seseorang yang bisa masuk ke dalam daftar Blacklist BI Checking ini adalah mereka yang gagal membayar pinjaman online atau memiliki Riwayat kredit yang buruk.
Riwayat kredit yang buruk ini dilihat dari seseorang yang sering terlambat membayar cicilan pinjaman atau bahkan tidak membayar sama sekali.
Seseorang yang sudah masuk ke dalam daftar Blacklist BI Checking ini akan kesulitan untuk mengajukan kredit di bank atau Lembaga keuangan lainnya.
Baca Juga:Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
Cara Membersihkan Nama Dari BI Checking
Bagaimana cara membersihkan nama dari BI Checking? Apakah bisa hanya dengan segera melunasi semua cicilan yang menunggak? Berikut Langkah-langkah untuk membersihkan nama dari BI Checking:
1. Pahami Penyebabnya
BI Checking digunakan untuk mencatat riwayat keuangan seseorang. Apabila nama Anda tercatat bermasalah, pahami dulu penyebabnya, karena bisa terjadi beberapa faktor, seperti:
- Keterlambatan Pembayaran: hutang atau kredit yang belum dibayar tepat waktu.
- Kredit Macet: Pembayaran hutang yang belum diselesaikan dalam waktu lama.
- 1
- 2