Target KPK! Apa Kasus yang Menyeret Gubernur Jawa Timur Khofifah?

Khofifah meminta penjadwalan ulang

Muhammad Yunus
Senin, 30 Juni 2025 | 21:56 WIB
Target KPK! Apa Kasus yang Menyeret Gubernur Jawa Timur Khofifah?
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika menghadiri upacara pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jatim 2025 yang diselenggarakan di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/6/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Pemprov Jawa Timur]

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang berkoordinasi secara internal terkait jadwal pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.

“Kami sedang koordinasi untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

Budi mengatakan bahwa KPK berharap jadwal pemanggilan yang ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah untuk kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Baca Juga:Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta

“Kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Khofifah mengaku siap dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.

“Kami menunggu sesuai prosedur saja. Jadi, saya mengikuti prosedur,” ujar Khofifah di Surabaya, Jatim, Minggu (29/6).

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dana hibah Jatim pada Jumat (20/6).

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Baca Juga:Polisi Ungkap Peran Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Memeras

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6), mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

Gubernur Sumatera Utara Siap jadi Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak