Target KPK! Apa Kasus yang Menyeret Gubernur Jawa Timur Khofifah?

Khofifah meminta penjadwalan ulang

Muhammad Yunus
Senin, 30 Juni 2025 | 21:56 WIB
Target KPK! Apa Kasus yang Menyeret Gubernur Jawa Timur Khofifah?
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika menghadiri upacara pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jatim 2025 yang diselenggarakan di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/6/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Pemprov Jawa Timur]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kesiapan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.

Untuk dipanggil sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut, dan penetapan lima tersangka.

KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi memastikan bahwa KPK akan mendalami keterangan dari para saksi yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga:Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta

“KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” katanya menegaskan.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan analisis dan pendalaman dari pemeriksaan terhadap para tersangka.

“KPK juga tentu akan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, dan KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa KPK juga akan menyita aset-aset terkait kasus tersebut dalam rangka mendukung pembuktian penyidikan perkara, atau langkah awal untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Senin, mengaku siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:Polisi Ungkap Peran Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Memeras

“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.

“Kami, saya rasa semua yang di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak