Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Hendak Memeras

Ketiga pelaku ini menyamar sebagai anggota KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao

Reky Kalumata
Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:28 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Hendak Memeras
Ketiga tersangka saat dihadirkan ke depan awak media di Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Khaerul Izan

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

"Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat (7/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia mengatakan ketiga pelaku ini berinisial AA, JFH, dan FFF. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang pertama yaitu AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sementara untuk pelaku FFF, kata Firdaus diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Persija Hadapi Dewa United, Carlos Pena Cari Cara Terbaik untuk Dapatkan Poin

Menurut dia, ketiga pelaku ini menyamar sebagai anggota KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

"Tiga pelaku bersekongkol untuk memeras mantan Bupati Rote Ndao dengan cara bertemu utusannya," ujarnya.

Firdaus mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh ketiga tersangka yaitu dengan membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dengan mencatut institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sprindik palsu itu digunakan para tersangka untuk meminta keterangan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning saat menjabat.

"Surat sprindik palsu diberikan tersangka kepada Junus Natalis untuk disampaikan ke mantan bupati melalui pesan whatsapp," katanya.

Baca Juga:Persija Mudah Kebobolan, Carlos Pena: Kami Harus Bertahan Lebih Baik

Setelah itu lanjut Firdaus, tersangka JFH bertemu dengan utusan dari mantan Bupati Rote Ndao di sebuah hotel di Jakarta, dan di lokasi tersebut mereka diamankan oleh petugas KPK dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya ketiga tersebut dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini