Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Cempaka Putih Jakarta Pusat

Pelaku menikam korban karena tidak mau memberikan uang Rp2.000 yang diminta pelaku.

Reky Kalumata
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:15 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Cempaka Putih Jakarta Pusat
Ilustrasi penjahat (Pexels/Ron Lach)

SuaraJakarta.id - Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menangkap seorang pemuda berinisial MRF (22) karena nekat menikam korban berinisial J (32) lantaran korban tidak mau memberikan uang Rp2.000 yang diminta pelaku.

"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah knuckle dan satu kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar di Jakarta, Jumat seperti dimuat ANTARA.

Menurut dia, pelaku penganiayaan yang berinisial MRF (22) berhasil di tangkap di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat petang sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Rawasari Selatan.

Yossy menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban J (32) bersama temannya S (36) sedang berada di Jalan Rawasari Selatan, tiba-tiba datang pelaku MRF (22) bersama temannya yang meminta uang kepada korban sebesar Rp2.000, namun korban menolak.

Baca Juga:Persija Petik Empat Kemenangan Beruntun, Carlos Pena: Kami Hanya Fokus Laga Demi Laga

Tidak hanya itu, ternyata pelaku juga mengambil gitar teman korban, kemudian korban meminta kepada pelaku agar gitarnya dikembalikan.

"Pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban J (32) mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut," katanya.

Setelah menerima laporan itu, Polsek Cempaka Putih bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP serta membagi tim untuk mencari saksi dan barang bukti. Akhirnya kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

"Untuk korban J (32) masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun.

Baca Juga:Bidik Tiga Poin Lawan Persis Solo, Ryo Matsumura Minta Persija Pertahankan Fokus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak