Beberapa barang bukti tersebut, di antaranya senjata tajam jenis rencong dan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 40 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.