9 Maret 2022 Hari Ini, Penumpang di KRL Jabodetabek Boleh Duduk Tanpa Jarak

KAI Commuter saat ini menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Maret 2022 | 09:52 WIB
9 Maret 2022 Hari Ini, Penumpang di KRL Jabodetabek Boleh Duduk Tanpa Jarak
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede terlihat antre. [Bogordaily.net]

SuaraJakarta.id - Penumpang KRL Jabodetabek boleh duduk tanpa jarak mulai 9 Maret 2022 hari ini. Hal itu dipastikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

KAI Commuter saat ini menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," kata Anne dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:Aksi Beri Tanda Selamat Jalan ke Penumpang, Petugas Kereta Api Ini Malah Bikin Warganet Salfok

Kebijakan tersebut merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," katanya.

Untuk anak usia di bawah lima tahun atau balita yang sebelumnya tidak diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orangtua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

Meski terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

Baca Juga:Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

"Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik," ujarnya.

Operasional KRL tetap berjalan pada waktu pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.

Sementara untuk KRL Yogyakarta–Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini