Berkaca Kasus Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Begini Pesan Wagub DKI ke Warga

Nama Indra Kenz dan Doni Salmanan sedang menjadi perbincangan publik setelah keduanya terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 Maret 2022 | 17:29 WIB
Berkaca Kasus Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Begini Pesan Wagub DKI ke Warga
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait kasus penipuan yang menyeret crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Wagub DKI meminta masyarakat Jakarta mewaspadai tawaran investasi dengan iming-iming untung tinggi dan cepat.

Hal itu disampaikan Wagub DKI melalui akun Instagram pribadinya @arizapatria, Rabu (9/3/2022).

"Jangan pernah tergiur dengan janji dan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan sebuah platform investasi," kata Riza.

Baca Juga:Crazy Rich Doni Salmanan Diberondong 90 Pertanyaan, Pengantin Berhijab Nikah Beda Agama

Wagub DKI meminta masyarakat untuk cermat sebelum berinvestasi dan mewaspadai investasi ilegal.

Profil Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Crazy Rich Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Caranya dengan memeriksa legalitas melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Baca dengan teliti media-media resmi, biasakan berkonsultasi dengan banyak orang sebelum memutuskan, manfaatkan kemudahan mendapatkan informasi," katanya.

Sebelumnya, nama Indra Kenz dan Doni Salmanan sedang menjadi perbincangan publik setelah keduanya terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi.

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Bareskrim Polri menetapkan crazy rich asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Baca Juga:Diperiksa 13 Jam Kasus Penipuan Quotex, Crazy Rich Doni Salmanan Diberondong 90 Pertanyaan

Sedangkan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak