Tampik Banding Putusan soal Kali Mampang untuk Jaga Citra Pemprov DKI, Wagub Riza: Gak Ada Hubungannya

Wagub Riza mengatakan, pihak Pemprov DKI juga pernah tidak melakukan banding pada kasus-kasus sebelumnya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Maret 2022 | 07:30 WIB
Tampik Banding Putusan soal Kali Mampang untuk Jaga Citra Pemprov DKI, Wagub Riza: Gak Ada Hubungannya
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menampik bahwa langkah mengajukan banding putusan PTUN terkait pengerukan Kali Mampang untuk menjaga citra baik Pemprov DKI.

Wagub Riza mengatakan, pihak Pemprov DKI juga pernah tidak melakukan banding pada kasus-kasus sebelumnya.

"Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," kata dia di Balai Kota, Rabu (9/3/2022).

Wagub Riza menjelaskan, keputusan banding tersebut untuk kejelasan fakta.

Baca Juga:Soal Banding Kali Mampang, August PSI: Anies Lebih Peduli Citranya Ketimbang Kerja

Selain itu, kata dia, selama negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya. Termasuk Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya," tuturnya.

Menurut dia, ada atau tidaknya gugatan warga soal banjir Mampang tersebut, pengerukan Kali Mampang dan sungai-sungai di Jakarta merupakan kegiatan rutin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN terkait banjir akibat meluapnya Kali Mampang.

Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.

Baca Juga:Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI: Lebih Peduli Citra sebagai Gubernur Dibanding Kerja

"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-'review' dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak