SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menampik bahwa langkah mengajukan banding putusan PTUN terkait pengerukan Kali Mampang untuk menjaga citra baik Pemprov DKI.
Wagub Riza mengatakan, pihak Pemprov DKI juga pernah tidak melakukan banding pada kasus-kasus sebelumnya.
"Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," kata dia di Balai Kota, Rabu (9/3/2022).
Wagub Riza menjelaskan, keputusan banding tersebut untuk kejelasan fakta.
Baca Juga:Soal Banding Kali Mampang, August PSI: Anies Lebih Peduli Citranya Ketimbang Kerja
Selain itu, kata dia, selama negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya. Termasuk Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya," tuturnya.
Menurut dia, ada atau tidaknya gugatan warga soal banjir Mampang tersebut, pengerukan Kali Mampang dan sungai-sungai di Jakarta merupakan kegiatan rutin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN terkait banjir akibat meluapnya Kali Mampang.
Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.
Baca Juga:Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI: Lebih Peduli Citra sebagai Gubernur Dibanding Kerja
"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-'review' dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu.
Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.
"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.
Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) yang kemudian dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta.
"Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu.
Upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
Francine mengatakan gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Pemprov DKI dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut dan Kali Cipinang.
Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar dua meter.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.