Dibekuk Densus 88, Terduga Teroris TO Terancam Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Belum memberikan sanksi apapun untuk TO usai diamankan tim Densus 88.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 Maret 2022 | 21:23 WIB
Dibekuk Densus 88, Terduga Teroris TO Terancam Diberhentikan Sementara sebagai PNS
Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), memastikan terduga teroris berinisial TO masih aktif berstatus pegawai negeri sipil meski telah diamankan oleh Densus 88. Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan.

Menurutnya, TO saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga menunggu penetapan resmi dari pihak kepolisian soal dugaan terorisme. Saat ini, pihaknya pun belum memberikan sanksi apapun untuk TO usai diamankan tim Densus 88, Selasa (15/3/2022).

"Karena diduga, jadi belum ada sanksi. Kecuali nanti ditahan dan ada bukti penahanannya baru akan dikenakan sanksi. Sekarang kan baru diamankan ya," kata Hendar dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (15/3/2022).

Hendar menerangkan, sanksi akan diberikan kepada TO jika sudah ada penetapan penahanan dari pihak kepolisian karena terbukti terlibat dalam terorisme.

Baca Juga:Kelompok Jamaah Islamiyah Bukan Cuma Targetkan PNS Agar Berbaiat, Begini Pengakuan Eks Napi Teroris

"Sanksinya diberhentikan sementara dari status PNS untuk menghormati proses hukum. Kalau dalam proses hukumnya tidak terbukti dan dibebaskan, status ASN-nya diaktifkan lagi," terangnya.

Tetapi, kata Hendar, jika nantinya TO yang merupakan staf di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, itu divonis hukuman karena terbukti terlibat dalam aksi terorisme, pihaknya bakal menentukan sanksi sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kalau terbukti terlibat terorisme nanti akan ada sanksinya. Kita melihat dari vonis pengadilan kategori hukumnya apa. Apakah hukuman terorisme atau hukuman lain. Jenis hukuman juga menentukan sanksi yang akan dijatuhkan," paparnya.

"Kita lihat aturannya dulu. Kita konsultasikan dulu ke BKN untuk memastikan kalau dikasih vonis ini apa sanksinya. Biasanya kita hati-hati juga ketika memberikan sanksi, jangan sampai merugikan bagi ASN yang bersangkutan," sambung Hendar.

Sebelumnya diberitakan, Tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan salah satu PNS Kabupaten Tangerang berinisial TO di kediamannya di Sepatan Timur, Selasa (15/3/2022). Terduga teroris itu diamankan usai salat subuh berjamaah di masjid.

Baca Juga:Kejar-kejaran Dengan Densus 88, Dokter Sunardi Ditembak di Bagian Tangan, Lengan, Punggung, dan Pinggang

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini