Diimingi Harga Lebih Murah, Pembeli Jadi Korban Penipuan Rp 27 juta di Pasar Kenari Senen, 4 Pelaku Ditangkap

Kasus ini berawal, saat korban ingin membeli seperangkat kabel pipa gas di Pasar Kenari.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:25 WIB
Diimingi Harga Lebih Murah, Pembeli Jadi Korban Penipuan Rp 27 juta di Pasar Kenari Senen, 4 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polsek Senen menangkap empat dari delapan terduga pelaku penipuan di Pasar Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Modusnya, mereka mengimingi korban perangkat kabel pipa gas dengan harga yang jauh lebih murah daripada membeli langsung di toko.

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan mengatakan korban mengalami kerugian Rp 27 juta.

"Keempat pelaku tersebut sering melakukan penipuan di sekitar Pasar Kenari, Jakarta Pusat," kata Ari di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).

Kasus ini berawal, saat korban ingin membeli seperangkat kabel pipa gas di Pasar Kenari. Para pelaku kemudian mengimingi korban dengan harga lebih murah.

Baca Juga:Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Dinan Fajrina Digoda Dokter Ganteng, Netizen Curiga Mantan Pacar

Jika membeli di toko harganya mencapai Rp 50 juta, sementara para pelaku menawarkan harga Rp 27 juta.

"Salah satu pelaku minta uang muka sekitar Rp 2 juta. Setelah itu korban meninggalkan Pasar Kenari. Selang satu hari kemudian, korban datang lagi ke Pasar Kenari menanyakan barang tersebut," ujar Ari.

Saat bertemu kembali untuk menanyakan barang yang dipesannya, para pelaku meminta agar uang yang belum dibayarkan ditransfer.

Karena membutuhkan barang tersebut dengan cepat, korban akhirnya mentransfer uang senilai Rp 25 juta.

"Namun setelah ditunggu, barang tersebut tidak tiba. Akhirnya korban melapor ke Polsek Senen," ungkap Ari.

Baca Juga:Puput Layangkan Gugatan Cerai Pada Ayah Vanessa Angel, Bukti Chat Mesra Doddy Soedrajat Sama Wanita Lain Viral

Mendapat laporan itu, Polsek Senen mengejar para pelaku, dari delapan orang, baru empat yang tertangkap. Mereka adalah SJM (34), RS (38), L (32), dan DK (34).

"Dan kami masih mengejar keempat pelaku yang melarikan diri. Kami minta keempat pelaku segara untuk menyerahkan diri,” ujar Ari.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah dua kali menjalankan aksinya. Namun kepolisian menduga, jumlah korban lebih dari satu orang.

Karenanya kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan di Pasar Kenari diminta untuk melapor.

Atas perbuatannya para pelaku penipuan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak