Polres Tangsel Ungkap Sindikat Curanmor, 19 Motor Diamankan, 6 Orang Jadi Tersangka

Zulpan meminta kepada masyarakat Tangsel yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melapor, agar belasan motor itu dikembalikan ke pemiliknya.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 21 Maret 2022 | 17:58 WIB
Polres Tangsel Ungkap Sindikat Curanmor, 19 Motor Diamankan, 6 Orang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam ungkap kasus sindikat curanmor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (21/3/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor). Sebanyak 19 motor diamankan dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus curanmor ini terungkap setelah seorang warga di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang melaporkan sepeda motornya yang hilang pada 7 Maret 2022.

"Modus para pelaku melakukan pencurian motor di pagi hari, waktu yang dijadikan target pada saat situasi sepi dengan cara mencongkel rumah kunci sepeda motor dengan kunci leter T," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Dari kasus itu, Satreskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan hingga tertangkap salah satu pelaku berinisial AP di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari hasil itu dilakukan pengembangan, kemudian ditemukan 19 motor yang diduga seluruhnya hasil curian.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Gasak Motor Jamaah Masjid Ar-Rahmah Palembang saat Salat Subuh

Zulpan meminta kepada masyarakat Tangsel yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melapor, agar belasan motor itu dikembalikan ke pemiliknya.

"Bisa mendatangi Polres Tangerang Selatan, siapa tahu itu kendaraan sepanjang memiliki butki dalan hal ini kepemilikian," kata dia.

Adapun keenam tersangka, AP (26) yang berperan melakukan pencurian, MN (30) seorang joki, sedangkan DS (26), F (26), S (49), dan S (26) berperan sebagai penadah.

Atas perbuatannya, pelaku yang berperan sebagai pencuri dijerat dengan Pasal 364 KUHP, ancaman penjara tujuh tahun. Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga:Indra Kenz Diduga Punya Tim Alihkan Aliran Dana, Polri: Terserah Dialihkan ke Siapa, Tetap Kita Telusuri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini