Polres Tangsel Ungkap Sindikat Curanmor, 19 Motor Diamankan, 6 Orang Jadi Tersangka

Zulpan meminta kepada masyarakat Tangsel yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melapor, agar belasan motor itu dikembalikan ke pemiliknya.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 21 Maret 2022 | 17:58 WIB
Polres Tangsel Ungkap Sindikat Curanmor, 19 Motor Diamankan, 6 Orang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam ungkap kasus sindikat curanmor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (21/3/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor). Sebanyak 19 motor diamankan dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus curanmor ini terungkap setelah seorang warga di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang melaporkan sepeda motornya yang hilang pada 7 Maret 2022.

"Modus para pelaku melakukan pencurian motor di pagi hari, waktu yang dijadikan target pada saat situasi sepi dengan cara mencongkel rumah kunci sepeda motor dengan kunci leter T," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Dari kasus itu, Satreskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan hingga tertangkap salah satu pelaku berinisial AP di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari hasil itu dilakukan pengembangan, kemudian ditemukan 19 motor yang diduga seluruhnya hasil curian.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Gasak Motor Jamaah Masjid Ar-Rahmah Palembang saat Salat Subuh

Zulpan meminta kepada masyarakat Tangsel yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melapor, agar belasan motor itu dikembalikan ke pemiliknya.

"Bisa mendatangi Polres Tangerang Selatan, siapa tahu itu kendaraan sepanjang memiliki butki dalan hal ini kepemilikian," kata dia.

Adapun keenam tersangka, AP (26) yang berperan melakukan pencurian, MN (30) seorang joki, sedangkan DS (26), F (26), S (49), dan S (26) berperan sebagai penadah.

Atas perbuatannya, pelaku yang berperan sebagai pencuri dijerat dengan Pasal 364 KUHP, ancaman penjara tujuh tahun. Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga:Indra Kenz Diduga Punya Tim Alihkan Aliran Dana, Polri: Terserah Dialihkan ke Siapa, Tetap Kita Telusuri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak