Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini