Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz hingga 40 Hari ke Depan

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:26 WIB
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz hingga 40 Hari ke Depan
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak