Dua Bulan Terakhir, Polda Metro Jaya Bekuk 31 Tersangka Kasus Narkoba dan Sita 26,4 Kilogram Sabu

Operasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama dua bulan tersebut juga berhasil mengungkap pabrik pembuatan ekstasi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Maret 2022 | 22:07 WIB
Dua Bulan Terakhir, Polda Metro Jaya Bekuk 31 Tersangka Kasus Narkoba dan Sita 26,4 Kilogram Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita dalam operasi selama dua bulan terakhir, Jumat (25/3/2022). [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 31 tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita berbagai jenis narkoba seberat 26,4 kilogram (kg) dalam operasi selama dua bulan terakhir.

"Tersangka yang kami amankan sebanyak 31 tersangka, dengan barang bukti sabu sebanyak 26,4 kilogram, ekstasi 1.979 butir, ganja 8,50 gram, THC 2 kg dan happy five 399 butir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (25/3/2022).

Mukti mengungkapkan, penggerebekan dan penyitaan terhadap barang haram tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 145.465 jiwa dari bahaya narkotika.

Para tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga:Diduga Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan Polisi di Balai Karangan, Kedapatan Simpan Sabu di Pintu Kamar Mandi

Mukti mengatakan operasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama dua bulan tersebut juga berhasil mengungkap pabrik pembuatan ekstasi.

"Salah satu yang sangat menarik adalah kita berhasil mengungkap home industry pembuatan ekstasi dengan tersangka inisial K yang ditangkap di Kota Tangerang," ujar Mukti.

Tersangka K diketahui menggunakan sabu-sabu dan obat-obatan lainnya untuk meracik ekstasi.

Kemudian dari salah satu tersangka yang berinisial AR, polisi berhasil menyita 1.000 butir ekstasi yang rencananya diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Saat ini tersangka AR sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali keterangan mengenai bandar besar narkotika di Kampung Bahari.

Baca Juga:Pria Asal Sintang Diciduk Resnarkotika Polres Sekadau, Kedapatan Simpan Narkoba di Atas Dek WC Rumahnya

"Saya mohon doanya, Insya Allah nanti bandar besar Kampung Bahari akan kami ungkap siapa dalang dari ekstasi ini," ujarnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini