"Tempatnya kan di Ancol dan juga memiliki keterbatasan jadi memang disesuaikan dengan tempat yang ada," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (28/3/2022).
5. Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun, Korban Penipuan Histeris dan Pingsan
![Salah satu korban penipuan Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, pingsan dan histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [ANTARA/Walda]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/28/29685-korban-penipuan-olivia-nathania.jpg)
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Vonis ini membuat salah satu korban penipuan Olivia Nathania, histeris dan pingsan.
Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu pingsan di ruangan sidang saat hakim membacakan vonis Olivia Nathania.