Polisi Pastikan Pelat Nomor 'Dewa' Tak Bebas dari Tilang Elektronik

Tilang elektronik speedcam mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:22 WIB
Polisi Pastikan Pelat Nomor 'Dewa' Tak Bebas dari Tilang Elektronik
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo - Polisi Pastikan Pelat Nomor 'Dewa' Tak Bebas dari Tilang Elektronik. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pelat nomor dewa (khusus) tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speedcam di jalan tol.

"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Sambodo mengungkapkan tilang elektronik speedcam mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022.

Selain speedcam pada 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)

Baca Juga:Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam

Sambodo mengatakan tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.

sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang elektronik speedcam maupun WIM.

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kita sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," ujarnya.

Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta. Antara lain:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

Baca Juga:Berlaku 1 April 2022, Ngebut Di Jalan Tol Lewat 120 Km/Jam Bakal Kena Tilang Rp 500 Ribu Atau Penjara 2 Bulan

  1. Tol Jakarta-Cikampek
  2. Tol Layang MBZ
  3. Tol Soedijatmo
  4. Tol Dalam Kota
  5. Tol Kunciran-Cengkareng

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

  1. Tol JORR
  2. Tol Jakarta-Tangerang

Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini