SuaraJakarta.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam keras aksi pria di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SD yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bintang pun meminta agar pelaku yang menyilet wajah dan tubuh sang istri saat sedang tidur, dihukum sebagaimana hukum yang berlaku.
"Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dan Kemen PPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya," kata Menteri PPPA dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2022).
"Kami sangat mendukung proses hukum pada pelaku KDRT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi setempat agar mendapatkan sanksi atas perbuatan KDRT," katanya.
Baca Juga:Olla Ramlan Pernah Bahas Hal Terlarang yang Tak Boleh Dilakukan Suaminya, Termasuk KDRT
Pelaku dapat diancam hukuman pidana Pasal 5 jo Pasal 44 tentang Perbuatan KDRT Fisik pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. Pada kasus ini, kami juga mengapresiasi peran para warga yang cepat membantu korban ke rumah sakit dan melaporkan ke pihak berwajib," kata Menteri PPPA.
Sebelumnya, seorang suami berinisial SD menyayat wajah istrinya inisial L dengan menggunakan silet saat sang istri sedang tidur di rumah keluarganya di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/3/2022) dini hari.
Tidak hanya wajah, pelaku juga menyilet sejumlah bagian tubuh korban hingga terluka parah.
Setelah berusaha melawan, korban berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar. Sementara pelaku melarikan diri.
Baca Juga:Pukul Wajah Istri Setiap Bertengkar, Buruh di Bukittingggi Diringkus Polisi
Saat ini, kasus KDRT tersebut ditangani Polres Konawe Utara, Sultra.