Kasus Ujaran SARA 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim

Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai hari ini hingga 19 April 2022.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:41 WIB
Kasus Ujaran SARA 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait IKN, Edy Mulyadi, usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (31/3/2022). [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), Edy Mulyadi resmi menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri usai pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Edy Mulyadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, di Gedung Kejari Jakpus, Kamis (31/3/2022).

Bima menjelaskan, Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai hari ini hingga 19 April 2022.

Nantinya, jaksa penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara "a quo" kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:Sebelum Diadili, Edy Mulyadi Tersangka Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Dititipkan Jaksa ke Rutan Bareskrim Selama 20 Hari

Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

YouTuber dengan nama akun Bang Edy Channel, itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Edy juga melakukan penyiaran suatu berita yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap.

Saat itu tersangka melakukan di hotel kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan terhadap Edy Mulyadi berkaitan dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Baca Juga:Kasus Tempat Jin Buang Anak; Bareskrim Polri Serahkan Edy Mulyadi ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi, "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini