Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Pengamat Hukum: Tindakan Patriotik

Menurutnya, hingga saat ini tak ada aturan yang secara lugas melarang keturunan PKI daftar TNI.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 April 2022 | 13:41 WIB
Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Pengamat Hukum: Tindakan Patriotik
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Ig/jenderaltniandikaperkasa)

Sedangkan secara hukum, kata Tuty, Jenderal Andika Perkasa perlu melakukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat sebagai edukasi. Pasalnya, harus ada perspektif berbeda antara ajaran komunisme dengan keturunan PKI.

"Wacana ini menarik untuk mengedukasi masyarakat. Harus ada perbedaan perspektif dalam melihat ini. Secara keturunan kan dia (keturunan PKI) warga Indonesia, kalau semuanya jadi harus sesuai UUD, Pancasilais dan lainnya, ya sudah balik lagi ke konstitusinya," ungkap Tuty.

Tuty menyebut, justru jika adanya pelarangan bagi keturunan PKI daftar TNI akan melanggar konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang 1945. Ketentuan konstitusi pada Pasal 27 ayat 1 menyatakan, warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tidak ada kecualinya.

"Ini saja sebagai basic bahwa tidak ada di dalam negara demokrasi di Indonesia ini yang lebih tinggi daripada yang lain secara hak dan kewajibannya. Kemudian masuk ke hak konstitusional warga negara, ia adalah hak asasi manusia tapi juga hak warga negara. TNI itu kan juga profesi, ketika ada pelarangan akan melanggar hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," bebernya.

Baca Juga:Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1996 yang Disinggung Andika Perkasa di Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI?

Kemudian, kata Tuty, dalam Pasal 27 ayat 3 disebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Dipertegas pada Pasal 30 ayat 1 bahwa tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

"Bicara pertahanan berarti TNI. Artinya di situ sudah sangat jelas eksplisit disebutkan setiap negara, lalu tiap-tiap warga negara. Keturunan PKI itu warga negara Indonesia atau bukan? Kalau bukan warga Indonesia ya boleh ada larangan, karena itu hak konstitusional bukan hak warga negara karena ada kata-kata setiap warga negara. Jadi itu poinnya, Pak Andika sudah betul," paparnya.

Menurutnya, akan tidak adil jika keturunan PKI dilarang daftar TNI hanya dari interpretasi-interpretasi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1966 itu dari perspektif orang-orang atau golongan yang tidak menghendaki komunisme, tapi kebencian yang berurat akar hingga ditimpakan pada anak keturunannya.

"Ya nggak adil juga, nggak fair. Stigma yang terus-menerus dilakukan ini katanya menjaga konstitusi, justru melanggar konstitusi. Melanggar hak asasi manusia dan hak warga negara. Karena itu suatu hal yang bagus yang disampaikan Jenderal Andika. Artinya ini akan bisa membuka perspektif masyarakat atau bidang-bidang lain yang masih phobia terhadap keturunan PKI," tegas Tuty.

"Kontitusi Indonesia itu bukan berdasar pada hak asasi manusia. Tapi hak asasi manusia itu berasal dari hak konstitusi itu sendiri. Sudah sangat jelas eksplisit ya bahwa tiap-tiap warga negara berhak ikut serta pembelaan negara," pungkas Tuty.

Baca Juga:Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini