Kedapatan Memobilisasi Pengemis, Siap-Siap Disanksi Kurungan 90 Hari dan Denda Rp 30 Juta

Menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 April 2022 | 18:53 WIB
Kedapatan Memobilisasi Pengemis, Siap-Siap Disanksi Kurungan 90 Hari dan Denda Rp 30 Juta
Petugas Suku Dinas Sosial dan Satpol PP Jakarta Selatan membawa warga yang terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Bulungan, Jakarta , Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.

Kepada para pengemis, pihaknya akan melakukan edukasi sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak