Wagub DKI: Jakarta Macet Tanda Situasi Sudah Mulai Normal

Riza menyebutkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mempelajari perluasan ganjil genap seiring kemacetan di Ibu Kota.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 April 2022 | 15:42 WIB
Wagub DKI: Jakarta Macet Tanda Situasi Sudah Mulai Normal
Macet di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah titik di Jakarta macet menandakan situasi di Jakarta sudah mulai normal, setelah dua tahun terdampak pandemi Covid-19.

"Mulai macet itu karena memang sudah mulai normal kembali sejak dua tahun pandemi," kata Wagub DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut dia, kemacetan itu terjadi tidak terlepas dari upaya pelonggaran dalam PPKM level 2 yang dilakukan pemerintah menyusul terkendalinya kasus positif Covid-19 di Jakarta.

"Sekolah-sekolah sudah 100 persen, transportasi publik 100 persen, tempat-tempat lain sudah dibuka sebagian besar, perkantoran, kafe, pasar, mal dan semuanya, tempat pariwisata, semua sudah dibuka," ucapnya.

Baca Juga:Wagub DKI: Silakan Rakyat Jakarta yang Mau Salat Idulfitri, Bisa Salah Satunya di JIS

Sebelumnya, Riza menyebutkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mempelajari perluasan ganjil genap seiring kemacetan di Ibu Kota.

Riza mengatakan saat ini masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan.

"Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3).

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku di Jalan Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga:Monas Ditutup Sejak Awal Pandemi Covid-19, Wagub DKI: Tunggu Keputusan Pak Gubernur Kapan Dibuka

Selanjutnya di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini