Perampok Bank di Fatmawati Dibekuk, Tersangka Ternyata Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta per Bulan

Tersangka mengaku nekat merampok bank karena terlilit utang.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 April 2022 | 19:25 WIB
Perampok Bank di Fatmawati Dibekuk, Tersangka Ternyata Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta per Bulan
Ilustrasi perampokan - Perampok Bank di Fatmawati Dibekuk, Tersangka Ternyata Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta per Bulan. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial BS (43) dibekuk polisi setelah berupaya merampok salah satu bank di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka merupakan staf HRD di salah satu bank swasta dengan gaji Rp 60 juta per bulan.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga memang melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi," kata Budhi, Rabu (6/4/2022).

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok bank karena terlilit utang. Ia juga terus dikejar-kejar oleh orang yang meminjamkan utangnya di mana jatuh tempo pada Jumat mendatang.

Baca Juga:Digugat Cerai Putri Zulkifli Hasan, Unggahan Terakhir Mumtaz Rais: She is My Sweet Child and Always be

"Namun, karena terlilit hutang di mana pada hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar hutangnya. Serta terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.

Budhi menjelaskan BS mencoba melakukan perampokan di bank tersebut dengan mempersenjatai diri menggunakan pistol jenis air gun, pisau lipat, stun gun atau alat kejut listrik, dan petasan asap.

BS kemudian memasuki bank tersebut dengan mengacungkan pistol air gun dan memerintahkan karyawan bank untuk tiarap dan menuruti keinginan tersangka.

Meski demikian seorang satpam berinisial F kemudian melakukan perlawanan yang membuat BS melepaskan tembakan ke arah atas dan melukai F pada bagian pipi.

Perlawanan F membuat sebagian karyawan kabur dan berteriak meminta pertolongan dan beruntung ada kendaraan patroli yang tengah melintas.

Baca Juga:Madam Tri Disekap Perampok saat Sahur, Kawasaki Ninja dan Koper Alat Rias Dibawa Kabur

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan minta tolong dan kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Budhi.

Petugas kemudian mengamankan BS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan Undang-Undang Darurat RI tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak