Perampok Bank di Fatmawati Dibekuk, Tersangka Ternyata Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta per Bulan

Tersangka mengaku nekat merampok bank karena terlilit utang.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 April 2022 | 19:25 WIB
Perampok Bank di Fatmawati Dibekuk, Tersangka Ternyata Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta per Bulan
Ilustrasi perampokan - Perampok Bank di Fatmawati Dibekuk, Tersangka Ternyata Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta per Bulan. (Shutterstock)

Petugas kemudian mengamankan BS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan Undang-Undang Darurat RI tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak