SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menahan HHD, tersangka kasus penyalahgunaan dana pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang logistik, PT VTP (Persero).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, M Sofyan Iskandar Alam mengatakan, dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.
HHD sebagai Direktur PT AMR, kata dia, seharusnya menggunakan pinjaman dana tersebut untuk pekerjaan kerja sama rantai pasok biji nikel bersama PT VTP.
Baca Juga:KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
"Tapi dalam kenyataannya baik tersangka dan PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Sofyan, Kamis (7/4/2022).
Kejari Jakut menahan tersangka HHD untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-495/M.1.11/Fd.1/11/2021 pada 1 November 2021.
Sofyan mengatakan, HHD ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, HHD dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Antara]
Baca Juga:ASN di Bekasi "Dikandangi" di Sel Tahanan karena Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah