Pembuang Mayat Bayi di Kramat Jati Dibekuk, Pelaku Ibu Korban, Diduga Hasil Hamil di Luar Nikah

Pelaku bekerja sebagai ART pada satu rumah di Gang Santri, RT 12/RW 04, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 08 April 2022 | 16:17 WIB
Pembuang Mayat Bayi di Kramat Jati Dibekuk, Pelaku Ibu Korban, Diduga Hasil Hamil di Luar Nikah
Ilustrasi - Temuan mayat bayi. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Pembuang mayat bayi di tempat sampah yang menggegerkan warga di Jalan Karya, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (7/4/2022), dibekuk polisi.

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Biher Harianja mengatakan, pelaku pembuangan mayat bayi itu merupakan ibu kandung korban yang bernama Rismayanti Dewi (20).

"Pelaku sudah ditangkap. Untuk motif kayaknya hasil hubungan hamil di luar nikah. Hamilnya di kampung, Cianjur. Di sini (Jakarta) baru tiga bulan," kata Biher, Jumat (8/4/2022).

Biher menambahkan bahwa pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada satu rumah di Gang Santri, RT 12/RW 04, Kelurahan Batu Ampar yang juga tempat petugas menemukan kantong plastik berisi mayat korban.

Baca Juga:ART di Kramat Jati Bekap Bayi Sendiri hingga Tewas usai Lahiran di Gudang, Mayatnya Dibungkus, Dibuang ke Tong Sampah

Rismayanti diringkus pada Jumat ini, setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapat keterangan dari petugas kebersihan yang mengangkut kantong sampah berisi mayat korban.

"Dia melahirkan di gudang. Takut ketahuan sama majikan. Dibekap bayinya di rumah majikan. Keterangan sementara. Dibungkus, dibuang di tong sampah," ujar Biher.

Atas perbuatannya itu, Rismayanti dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 341 KUHP, juncto Pasal 181 KUHP, juncto Pasal 80 ayat 3, 4 UU Nomor 35 Tahun 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini