Hanya saja, korban tak melanjutkan kasus itu lebih lanjut. Iwan menyebut, korban telah membikin surat pernyataan tidak menuntut secara hukum.
"Korban sudah membuat Surat Pernyataan tidak menuntut secara hukum. Korban sudah memaafkan atas perbuatannya," pungkas Iwan.