Bawa Sajam dan Bersiap Tawuran, Pemuda di Tangerang Pesta Miras di Depan Kecamatan

Ada dua pemuda yang kedapatan membawa sajam jenis celurit.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 April 2022 | 02:43 WIB
Bawa Sajam dan Bersiap Tawuran, Pemuda di Tangerang Pesta Miras di Depan Kecamatan
Ilustrasi pesta miras. (Antara)

SuaraJakarta.id - Dua pemuda di Kabupaten Tangerang berinisial DM (21) dan FAR (19) kena getahnya. Usai mabuk minuman keras (miras) dan bersiap tawuran membawa senjata tajam, kini mereka berakhir di penjara.

Keduanya digelandang ke kantor polisi saat pesta miras di depan Kantor Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Mereka diduga akan melakukan tawuran.

Polisi yang sebelumnya mendapati laporan dari masyarakat, berhasil meringkus keduanya sebelum terjadi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, ada dua orang yang kedapatan membawa sajam.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan. Keduanya, kata Hengki, kini sudah mendekam di penjara.

Baca Juga:Ditemukan Cairan di Sekitar Alat Vital Jenazah Gadis 16 Tahun di Cianjur, Ini Kata Polisi

"Kami dapat laporan warga ada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sambil minum miras. Warga juga melihat mereka ada yang bawa senjata tajam dan diduga mereka akan melakukan tawuran," kata Hengki, Kamis (14/4/2022).

Kejadian itu, kata Hengki, terjadi pada Minggu (10/4/2022) dini hari sekira pukul 00.25 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ada dua pemuda yang kedapatan membawa sajam jenis celurit.

"Hasil penggeledahan ternyata DM membawa celurit kecil bergagang kayu dilapisi dengan kain dan FAR membawa celurit besar," ungkap Hengki.

Kedua pemuda berjasam itu, lanjut Hengki, mengakui akan melakukan tawuran dan sengaja membawa sajam untuk menyerang lawannya.

"Mereka mengaku akan melakukan tawuran dengan sajam dengan maksud akan di gunakan apa bila diperlukan dalam rencana tawuran untuk melukai lawannya," paparnya.

Baca Juga:Polisi Izinkan Siswa SD Pelaku Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang Ikut Ujian Semester

Akibatnya, kedua pemuda bersajam itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal yang di terapkan adalah pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam Secara Ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak