Jadwal Imsak untuk DKI Jakarta dan Sekitar, Senin 18 April 2022

Jadwal imsak untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ke-16 Ramadhan 1443 H.

Chandra Iswinarno
Senin, 18 April 2022 | 02:20 WIB
Jadwal Imsak untuk DKI Jakarta dan Sekitar, Senin 18 April 2022
Ilustrasi Puasa Ramadhan. (Freepik)

SuaraJakarta.id - Kementerian Agama telah menetapkan awal Puasa Ramadhan 1443 Hijriyah dimulai pada Minggu (3/4/2022). Maka pada Senin (18/4/2022), Ramadhan telah memasuki hari ke-16.

Pada Ramadhan tahun ini, pemerintah melonggarkan aturan beribadah untuk menambah kekhusyukan bagi umat Muslim selama menjalankan ibadah puasa di bulan yang penuh rahmat ini. Berikut jadwal Imsakiyah untuk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.  Berikut jadwal Salat, Imsak dan berbuka untuk tanggal 16 Ramadan 1443 H

IMSAK: 04.28 WIB
SUBUH: 04.38 WIB
TERBIT: 05.50 WIB
DUHA: 06.18 WIB
ZUHUR: 11.56 WIB
ASAR: 15.14 WIB
MAGRIB: 17.54 WIB
ISYA: 19.04 WIB

Untuk diketahui, Imsak merupakan penanda waktu berhentinya menyantap makanan sahur pada waktu menjalani puasa Ramadhan. Selain itu, imsak juga diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga:Jadwal Imsak dan Salat untuk Wilayah Cikampek, Karawang dan Sekitarnya, Senin 18 April 2022

Namun demikian, pada saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh. Bagi sebagian orang menganggap bila waktu imsak telah tiba selama Bulan Ramadan menandakan bahwa waktu berpuasa sudah dimulai sehingga tidak diperkenankan untuk makan dan minum.

Tak jarang, saat masjid terdekat di rumah telah mengumumkan waktu imsak maka seseorang pun segera mengakhiri sahurnya. Meski demikian, hal tersebut ternyata tidaklah benar. Imsak bukanlah sebagai tanda bahwa puasa telah dimulai sehingga kegiatan sahur harus segera diakhiri.

Melansir dari NU.or.id, waktu dimulainya berpuasa ditentukan dengan terbitnya matahari, bukan ditandai dengan waktu imsak.

Hal ini juga merujuk pada penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i sebagai berikut.

"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar," (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).

Baca Juga:Jadwal Imsak dan Salat untuk Wilayah Cikarang, Cibitung, Tambun dan Sekitarnya, Senin 18 April 2022

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas untuk mengakhiri kegiatan sahur yakni makan dan minum dimulai saat matahari terbit. Bukan pada seruan imsak dari musala ataupun masjid.

Penetapan waktu imsak 10 menit sebelum waktu subuh sebagai penanda terbitnya matahari adalah bentuk peringatan. Diibaratkan dengan lampu lalu lintas, imsak merupakan lampu kuning.

Jika perubahan dari lampu hijau langsung ke lampu merah tanpa ada lampu kuning terlebih dahulu, tentu akan membahayakan para pengendara. Dengan adanya imsak bertujuan untuk memberikan masa transisi dari sahur menuju ke waktu dimulainya puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini