Soal Perda Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Jakarta, Ini Kata Wagub DKI

Pemerintah Pusat sudah mengatur pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 hari menjelang Lebaran dan gaji ke-13 pada Juli 2022.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 April 2022 | 16:53 WIB
Soal Perda Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Jakarta, Ini Kata Wagub DKI
Ilustrasi uang THR. (Freepik)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan teknis soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta menjelang Lebaran.

"Insya Allah dalam satu dua hari ini (perda terbit)," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (18/4/2022).

Pemerintah Pusat sudah mengatur pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 hari menjelang Lebaran dan gaji ke-13 pada Juli 2022.

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga:Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan anak-anak ASN, TNI, Polri.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Menkeu. [ANTARA]

Baca Juga:Jutaan Orang Mengakses Bersamaan, Situs Mudik Gratis DKI Sulit Diakses

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak