Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Masih Ada 4.500 Kursi, Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut

"Kalau ada (pendaftar) di luar KTP DKI, tetap kami terima selama kuota masih," kata Yayat.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 18 April 2022 | 17:29 WIB
Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Masih Ada 4.500 Kursi, Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut
Pemprov DKI Jakarta mengadakan mudik gratis pada tahun ini. [Tangkapan layar mudikgratisdkijakarta.id]

Nantinya, ketika sudah dibuka pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut soal teknis pendaftarannya.

"Karena pendaftaran pemudik akan dibuka secara online, nanti syaratnya akan disampaikan. Saat ini sedang disusun persyaratannya," ucap Syafrin.

Selain itu, disiapkan juga truk pendampingan untuk mengangkut sepeda motor para pemudik yang mengikuti mudik gratis.

"Jadi, kami siapkan pendampingan truk untuk mengangkut roda dua bagi pemudik yang pulang dengan roda dua. Pada saat arus mudik 22 truk, kemudian arus balik sebanyak 9 truk. Sehingga, total kami kerahkan 31 truk untuk arus mudik dan arus balik tahun ini," pungkasnya.

Baca Juga:Mudik Gratis 2022 dengan Kapal Laut: Link Pendaftaran, Rute, dan Jadwal Pemberangkatan

Ada 17 kota dan kabupaten di lima provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa yang jadi tujuan mudik gratis ini. Belasan kota tujuan itu ialah Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, dan Wonosobo.

Kemudian, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, serta Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini