6 Terdakwa Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 18 April 2022 | 19:11 WIB
6 Terdakwa Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang
Empat saksi dihadirkan JPU dalam sidang dakwaan terhadap enam terdakwa pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim di PN Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Terdakwa enam, yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan,"ucap Jaksa Handri.

Dalam sidang kali ini, JPU turut menghadirkan sebanyak empat saksi. Mereka adalah Firza dan Guritno Wahyu Utomo selaku anak dan menantu almarhum Wiyanto Halim.

Dua saksi lain adalah Muhammad Raihan dan Chandra. Mereka berdua merupakan rekan terdakwa yang pada saat kejadian ikut mengejar mobil Wiyanto hingga kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Harapan Keluarga

Baca Juga:Viral Video Pengeroyokan kepada Pelajar di Majalaya, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 3 Lainnya Masih Buron

Sebelum sidang berlangsung, pihak keluarga almarhum Wiyono Halim berharap persidangan dapat berlangsung secara offline. Artinya, keenam terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan.

"Dari keluarga pun ingin bahwa persidangan ini kami mengharapkan dapat dilaksanakan secara offline, para terdakwa hadir i ruang persidangan. Kenapa? Kami menilai kalau online sidang menjadi tidak maksimal," kata kuasa hukum keluarga Wiyono, Marloncius Sihaloho.

Tidak hanya itu, pihak keluarga Wiyanto Halim juga berharap agar JPU dapat memberikan hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

Mulai menambahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"JPU sekiranya dapat menuntut para pelaku ini dengan hukuman yang semaksimal mungkin atau seberat mungkin, jadi tidak menutup kemungkinan menambah pasal yang berhubungan, yang terjadi oleh korban. Seperti Pasal 338 atau disertakan pasal 354 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Marloncius.

Baca Juga:Selain Agenda Dakwaan, Anak-Menantu Almarhum Kakek Wiyanto Halim Akan Bersaksi di Sidang Perdana

Provokasi Teriakan Maling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak