Tak Terima Temannya Ditabrak di Lampu Merah, Gerombolan Motor Rusak Mobil di Tangsel

Pengendara dan penumpang motor yang ditabrak mobil jatuh ke aspal.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 April 2022 | 17:32 WIB
Tak Terima Temannya Ditabrak di Lampu Merah, Gerombolan Motor Rusak Mobil di Tangsel
Sebuah mobil dirusak gerombolan motor setelah sebelumnya terlibat kecelakaan di lampu merah Jalan Boulevard Bintaro Jaya pada Minggu (17/4/2022) dini hari pukul 02.00 WIB. [Ist]

SuaraJakarta.id - Sebuah mobil hancur jadi bulan-bulanan sejumlah pemuda di Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Aksi brutal itu dipicu kecelakaan di lampu merah.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Leo Licyano mengatakan, peristiwa itu terjadi di lampu merah Jalan Boulevard Bintaro Jaya pada Minggu (17/4/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.

Saat itu, kata Leo, pengendara mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 1890 TGZ hendak jalan melewati lampu merah. Tapi saat melaju, menabrak salah satu dari gerombolan sepeda motor yang ada di depannya.

"Kejadiannya sekitar jam 2 pagi ada iring-iringan motor yang melintas di TKP. Saat itu lampu mau menjelang merah, ada mobil dari jarak jauh yang mau melintas karena iring-iringan motor pelan akhirnya nyeruduk satu motor yang ditumpangi dua orang," kata Leo saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan, Selasa 19 April 2022

Menurut Leo, pengendara dan penumpang motor yang ditabrak mobil jatuh ke aspal. Hal itu membuat kawanan motor lainnya kesal dan langsung menghampiri meminta pengendara mobil keluar.

Tetapi pengemudi mobil itu, kata Leo, tak kunjung keluar sehingga membuat kawanan pemotor yang ditabrak kesal dan melakukan aksi brutal.

"Satu kaki pemotor yang ditabrak itu ada di depan ban mobil, kawan-kawanya berusaha menghentikan mobil karena menurut mereka mobilnya masih bergerak. Mereka nyuruh keluar tapi nggak keluar-keluar sopirnya," terang Leo.

"Mereka kemudian memukul pakai batu ada juga yang pakai tangan, langsung brutal. Setelah sopirnya keluar, mereka langsung pergi bawa pulang temannya yang ketabrak. Motornya ditinggal," tambah Leo.

Pihaknya yang mendapati aksi pengrusakan itu mendatangi TKP dan mendapati mobil korban rusak.

Baca Juga:Polisi Amankan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi, Modus Modifikasi Tangki Mobil Jadi Lebih Besar

Sementara motor yang ditabrak korban ditinggal oleh pemiliknya. Dari motor tersebut, polisi akhirnya dapat menemukan para pelaku pengrusakan mobil.

"Setelah 5 jam pencarian, akhirnya kami bisa mengamankan tiga pelaku yang melakukan pengrusakan kendaraan, mereka ditangkap terpisah di rumahnya," papar Leo.

Tiga pelaku yang diamankan itu yakni M (19), NA (16) dan MR (15). Mereka diamankan tanpa perlawanan, sementara gerombolan pemotor lainnya kabur saat melihat polisi di TKP.

Akibat perbuatan mereka, kaca mobil yang dihantam batu pecah dan tak dapat digunakan.

Atas pengrusakan yang dilakukan, ketiganya kini terancam lebih dari 5 tahun penjara. Sedangkan korban yang menabrak motor terlebih dahulu diproses oleh tim Laka Lantas Polres Tangsel.

"Ancaman hukumannya sesuai pasal 170 dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Korban yang awalnya nabrak, sudah ditindak tim laka lantas. Korban juga tetap diminta pertanggungjawabannya kepada pemotor yang ditabrak. Lukanya kaki kiri kata dokter cukup parah," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini