Tak Terima Temannya Ditabrak di Lampu Merah, Gerombolan Motor Rusak Mobil di Tangsel

Pengendara dan penumpang motor yang ditabrak mobil jatuh ke aspal.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 April 2022 | 17:32 WIB
Tak Terima Temannya Ditabrak di Lampu Merah, Gerombolan Motor Rusak Mobil di Tangsel
Sebuah mobil dirusak gerombolan motor setelah sebelumnya terlibat kecelakaan di lampu merah Jalan Boulevard Bintaro Jaya pada Minggu (17/4/2022) dini hari pukul 02.00 WIB. [Ist]

"Setelah 5 jam pencarian, akhirnya kami bisa mengamankan tiga pelaku yang melakukan pengrusakan kendaraan, mereka ditangkap terpisah di rumahnya," papar Leo.

Tiga pelaku yang diamankan itu yakni M (19), NA (16) dan MR (15). Mereka diamankan tanpa perlawanan, sementara gerombolan pemotor lainnya kabur saat melihat polisi di TKP.

Akibat perbuatan mereka, kaca mobil yang dihantam batu pecah dan tak dapat digunakan.

Atas pengrusakan yang dilakukan, ketiganya kini terancam lebih dari 5 tahun penjara. Sedangkan korban yang menabrak motor terlebih dahulu diproses oleh tim Laka Lantas Polres Tangsel.

Baca Juga:Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan, Selasa 19 April 2022

"Ancaman hukumannya sesuai pasal 170 dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Korban yang awalnya nabrak, sudah ditindak tim laka lantas. Korban juga tetap diminta pertanggungjawabannya kepada pemotor yang ditabrak. Lukanya kaki kiri kata dokter cukup parah," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak