Sewa Kamar Apartemen di Bekasi untuk Budidaya Ganja, Pelaku Raup Untung Rp 40 Juta

Kedua tersangka awalnya tidak berniat menyewa satu kamar di apartemen khusus sebagai tempat menanam ganja.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 22 April 2022 | 15:08 WIB
Sewa Kamar Apartemen di Bekasi untuk Budidaya Ganja, Pelaku Raup Untung Rp 40 Juta
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (tengah) dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Juma (22/4/2022). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa pengelola apartemen di kawasan Boulevard, Jalan Ahmadi Yani, Kota Bekasi yang menjadi tempat tersangka AA dan MM bertanam ganja.

Namun saat ditanya nama apartemen yang dijadikan kedua tersangka sebagai tempat bertanam ganja, polisi belum bersedia mengungkapkannya.

"Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Menurut Harun, kedua tersangka awalnya tidak berniat menyewa satu kamar di apartemen khusus sebagai tempat menanam ganja.

Baca Juga:Warga Ini Bagikan Rutinitas Mandi Pakai Es Batu Agar Tak Kegerahan, Warganet: Rumahnya di Bekasi?

Awalnya kedua tersangka membeli bibit ganja tersebut dari seseorang pada tahun 2019. Karena tidak punya lahan untuk melakukan budidaya, keduanya terpaksa menyulap satu kamar apartemen di lantai 19 menjadi tempat budidaya ganja dengan teknik hidroponik.

Mereka pun membeli berbagai peralatan seperti instalasi udara, pot tanaman hingga pipa untuk kepentingan budidaya ganja di dalam kamar.

Mereka juga belajar melakukan budidaya ganja dengan hidroponik melalui YouTube. Dengan modal tersebut, mereka berhasil menjalankan aktivitas budidaya ganja itu selama delapan bulan.

"Selama delapan bulan menghasilkan 240 tanaman ganja dan meraup untung sebesar Rp 40 juta," kata Harun.

Aksi mereka terbongkar ketika polisi melakukan penggerebekan di apartemen pada Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:Kisah Kebun Ganja sampai di Apartemen Bekasi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini