Selama Libur Lebaran 28 April Hingga 6 Mei 2022, Polda Metro Jaya Pastikan Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta

Selama libur lebaran,Polda Metro Jaya pastikan sistem ganjil-genap (gage) yang diberlakukan di 13 ruas jalan di wilayah Jakarta tidak diberlakukan.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Selasa, 26 April 2022 | 20:44 WIB
Selama Libur Lebaran 28 April Hingga 6 Mei 2022, Polda Metro Jaya Pastikan Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. [Suara.com/Muhammad Yasir].

SuaraJakarta.id - Selama libur lebaran yang berlangsung mulai 28 April 2022 hingga 6 Mei 2022, Polda Metro Jaya pastikan sistem ganjil-genap (gage) yang diberlakukan di 13 ruas jalan di wilayah Jakarta tak diberlakukan. 

Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Ia juga memastikan, sistem gage tersebut juga tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. 

"Ganjil genap di Kota Jakarta, sesuai dengan Pergub itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan libur nasional."

"Nah karena tanggal 28 april sampai dengan tanggal 6 Mei itu sudah hari libur nasional,  maka ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu di 13 kawasan di dalam kota," kata Sambodo di Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:Ini Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

Sedangkan untuk pemberlakuan sistem gage di jalan tol, akan diberlakukan bersamaan dengan diterapkannya sistem satu arah atau one ways

"Di mana di situ ada one way, tanggal dan waktunya serta lokasinya, maka di situ ganjil-genap kita terapkan," ujarnya. 

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem gage di 13 ruas jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya ada pengecualian bagi 17 kendaraan atau moda transportasi.

Baca Juga:Hari Ini Ada Uji Coba Ganjil Genap Jalan Tol Sampai GT Palimanan

Hal tersebut di antaranya; sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, hingga kendaraan pengangkut logistik.

Berikut 13 titik gage di wilayah Jakarta:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati 
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak