Dijamin Tidak Ada Operasi Yustisi bagi Pendatang Usai Arus Balik, Pemprov DKI: Siapa Saja Bisa Kerja di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta tak mempermasalahkan banyaknya orang yang datang berbondong-bondong ke Jakarta setelah masa mudik lebaran.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 04 Mei 2022 | 17:38 WIB
Dijamin Tidak Ada Operasi Yustisi bagi Pendatang Usai Arus Balik, Pemprov DKI: Siapa Saja Bisa Kerja di Jakarta
Ilustrasi pendatang. [Shutterstock]

Budi mengatakan, secara keseluruhan jumlah warga yang datang di tahun ini diprediksi mencapai 180 ribu orang. Angka ini mengalami lonjakan dibandingkan dua tahun lalu.

Pada tahun 2020 dan 2021, mudik memang dilarang oleh Pemerintah karena angka penularan Covid-19 yang meroket.

Pada tahun 2018, jumlah orang yang mengajukan layanan kependudukan berjumlah 151.017. Lalu di tahun 2019 adalah 169.778.

Sementara ketika mudik dilarang, jumlahnya menyusut di tahun 2020 sampai 113.814 orang. Lalu di tahun selanjutnya mengalami peningkatan meski masih dibawah dua tahun sebelumnya dengan angka 138.740.

Baca Juga:Mudik Kembali Diizinkan Setelah Dua Tahun Pandemi, 180 ribu Orang Diprediksi Jadi Warga Baru Jakarta Tahun Ini

"Perkiraan kami tahun ini akan sama dengan tahun 2019 sekitar 150 ribu-180 ribu per tahun dan jumlah bulan terbanyak adalah bulan saat arus balik mudik lebaran," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini