SuaraJakarta.id - Pemerintah telah memutuskan untuk menambah masa libur lebaran bagi siswa sekolah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek selama tiga hari sampai 12 Mei 2022. Namun, kebijakan ini tidak berpengaruh bagi siswa Jakarta.
Kabag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah mengatakan, penetapan jadwal masuk sekolah sudah diatur dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 13504/1.851 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2021/2022.
Dalam surat tersebut, telah diatur libur lebaran pada kalender pendidikan adalah dari 29 April hingga 11 Mei 2022. Karena itu, sekolah Jakarta sudah sesuai dengan tanggal yang diubah oleh pemerintah.
“Jadi tidak ada perubahan, libur se-DKI tetap seperti yang dibicarakan diawal di kalender pendidikan yaitu 29 April - 11 Mei 2022,” ujar Taga saat dikonfirmasi, Kamis (5/5/2022).
Baca Juga:Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Pemerintah Tambah Waktu Libur Sekolah Sampai 12 Mei
Dengan demikian, maka Taga memastikan tidak ada perubahan pada jadwal masuk sekolah siswa Jakarta. Aturan jadwal masuk sekolah tersebut berlaku untuk semua sekolah, dan seluruh satuan pendidikan.
“Memang tidak ada kemunduran kemajuan memang sudah ditetapkan tanggal segitu,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memutuskan untuk menambah waktu libur sekolah di masa mudik lebaran selama tiga hari untuk siswa wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hal ini dilakukan demi mengantisipasi kemacetan saat puncak arus balik nanti.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perhubungan terkait potensi kemacetan saat arus balik nanti. Keputusan menambah libur sekolah sampai 12 Mei merupakan tindak lanjut dari pertemuan itu.
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (5/5/2022).
Baca Juga:Libur Lebaran Ini Okupansi Hotel di Jawa Timur Meloncak 75 hingga 80 Persen
Anang pun meminta Pemerintah Daerah terkait di Jabodetabek agar bisa melakukan penyesuaian dan sosialisasi untuk melaksanakan keputusan ini.
"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Kendati demikian, aturan libur lebaran masih tetap sama bagi sekolah di Jakarta. Pasalnya, DKI dari awal sudah menetapkan libur lebaran sampai 12 Mei.
"Untuk DKI sesuai kalender akademik yang ditetapkan oleh Pemda sudah tanggal 12 Mei," pungkasnya.