SuaraJakarta.id - KDP (12), bocah SD asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban penculikan pelaku yang mengaku oknum polisi. Kekinian korban telah pulang ke rumahnya setelah polisi berhasil menangkap pelaku.
Pihak keluarga pun mengungkap kondisi terkini KDP usai sehari semalam menjadi korban penculikan oleh polisi gadungan.
Subeno (42), orangtua korban mengatakan, saat ini kondisi anaknya dalam keadaan baik.
Dia merasa tak ada perubahan dari sikapnya usai jadi korban penculikan. Bahkan, kondisinya pun sehat tanpa ada luka di bagian tubuh.
Baca Juga:Ngaku Eks Napi Teroris, Deretan Fakta Pelaku Penculikan 12 Anak di Jabodetabek
"Kondisinya seperti biasa, nggak begitu trauma, diajak bercanda, ngobrol juga biasa. Nggak ada perubahan," ungkapnya bersyukur, ditemui di kediamannya di Pondok Aren, Tangsel, Jumat (13/5/2022).
Subeno menceritakan ihwal peristiwa penculikan anaknya itu. Ia mengetahui sang anak diculik dari istrinya yang mendapat kabar dari teman korban yang berhasil selamat dari aksi penculikan anak.
"Istri saya dapat kabar dari saksi. Kita semua langsung panik, namanya orangtua," ujarnya.
Menurutnya, saat itu anaknya tengah bermain bersama dua temannya berinisial ZA (13) dan RF (14). Ketiganya berboncengan naik motor.
Dari pengakuan saksi, kata Subeno, saat ketiganya tengah nongkrong di pinggir kali Tanah Kusir, tetiba ada seorang pemotor yang menghampiri. Pemotor itu kemudian menegur ketiganya lantaran tak pakai masker.
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Penculikan di Bogor, Polisi Sebut Pelaku Mantan Teroris Cabuli 3 Orang Anak
Usai menegur, pelaku kemudian mengajak korban KDP dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi lantaran tak memakai masker.
Saat itu, pelaku diketahui juga membawa satu bocah yang kemudian diturunkan di depan RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Kemudian anak saya ditukar di depan Fatmawati sama bocah yang sebelumnya dibonceng. Lalu anak saya dibawa pelaku, kabur," terangnya.
Subeno tak mengetahui anaknya dibawa ke mana oleh pelaku. Pasalnya, hingga saat ini dirinya tak menanyakan soal peristiwa penculikan yang dialami anaknya itu.
Dia sengaja tak ingin menanyakan soal penculikan itu agar tak membuat anaknya semakin trauma atas musibah yang dialami.
"Kalau dari anak saya nggak nanya dia. Nggak usah cerita, kalaupun mau cerita ke pihak berwenang karena untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Eks Napi Terorisme
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelaku penculikan anak berinisial ARA (27). Ada 10 anak laki-laki yang diculik di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan (wilayah Jabotabek).
Kepada polisi, mengaku telah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua di antaranya kasus tindak pidana terorisme.
"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Kamis (12/5/2022).
Tersangka yang merupakan warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, selama tujuh bulan.
Iman menyebutkan, penangkapan eks napi teroris itu diawali dengan adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
"Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan," katanya.
Ia menerangkan bahwa modus yang dilakukan ARA saat melakukan aksinya yaitu berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas COVID-19.
Tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.
"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.
Ia menambahkan, saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.
Selain itu kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah