"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.
Selain itu kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Soal Penculik yang Cabuli Belasan Anak di Jakarta dan Bogor, Puan: Harus Dijerat UU TPKS