Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari, Ini Pertimbangan Komisi II DPR

dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.

Rizki Nurmansyah
Senin, 16 Mei 2022 | 18:57 WIB
Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari, Ini Pertimbangan Komisi II DPR
Surat suara saat simulasi proses pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Komisi II DPR mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari. Hal ini mempertimbangkan transisi pandemi ke endemi.

"Masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Senin (16/5/2022).

Menurut dia, dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.

Baca Juga:Belum Bersifat Mengikat, Kesepakatan Anggaran Pemilu Rp76.656 Triliun Masih Sebatas Hasil Konsinyering

"Lalu approval cetak massal oleh KPU 5 hari, produksi pencetakan surat suara di pabrik 30 hari; distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari; sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke TPS 20 hari," katanya.

Namun, menurut dia, dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menyampaikan pendapat agar masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangian efisiensi waktu dan anggaran pemilu.

Ia mengatakan bahwa efisiensi masa kampanye tersebut akan berdampak pada berbagai hal sehingga Komisi II DPR memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan secara matang.

Junimart mencontohkan KPU perlu mengatur waktu yang cermat untuk pencetakan surat suara dan tidak fokus pada satu perusahaan untuk pencetakannya.

"KPU harus bisa membagi pencetakan kepada beberapa provinsi secara selektif dan menjamin kerahasiaan pabrik pencetakan. Ini dalam rangka efisiensi waktu dalam pendistribusian surat suara," ujarnya.

Baca Juga:Koalisi Golkar, PAN, PPP Diprediksi Pengamat sebagai Gerbong Politik yang Bisa Menangkan Pemilu 2024

Selain itu, kata Junimart, rapat konsinyering tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai dengan usulan dari KPU yaitu sebesar Rp 76.656.312.294,00 atau Rp 76,6 triliun.

Dijelaskan pula bahwa anggaran tersebut dialokasikan dari APBN 2022 sebesar Rp 8.061.085.734,00 (Rp 8 triliun), pada tahun 2023 sebesar Rp23.857.317.226,00 (Rp 23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334,00 (Rp 44,7 triliun). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak