SuaraJakarta.id - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi, Dea OnlyFans berharap tidak ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Alasannya karena kondisinya sedang hamil.
"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain," kata kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin, Selasa (17/5/2022).
Abdillah mengatakan, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus pornografi Dea OnlyFans kepada pihak kejaksaan.
Dia pun mengungkapkan saat ini Dea tengah hamil 23 minggu.
Baca Juga:5 Fakta Dea OnlyFans Hamil Saat Jalani Proses Hukum, Siapa Ayah Si Jabang Bayi?
Meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama," ujarnya.
Abdillah tak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu.
Pada kesempatan yang sama, Dea OnlyFans mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.
Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.
Baca Juga:Dea OnlyFans Ngaku Hamil, Usia Kandungan Sudah 6 Bulan: Ini kan Anak Saya
"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," pungkasnya.
- 1
- 2