Lagi Hamil, Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans Harap Tak Ditahan Kejaksaan

Dea OnlyFans tengah hamil 23 minggu.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:11 WIB
Lagi Hamil, Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans Harap Tak Ditahan Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans (tengah) memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi, Dea OnlyFans berharap tidak ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Alasannya karena kondisinya sedang hamil.

"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain," kata kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin, Selasa (17/5/2022).

Abdillah mengatakan, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus pornografi Dea OnlyFans kepada pihak kejaksaan.

Dia pun mengungkapkan saat ini Dea tengah hamil 23 minggu.

Baca Juga:5 Fakta Dea OnlyFans Hamil Saat Jalani Proses Hukum, Siapa Ayah Si Jabang Bayi?

Meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Abdillah tak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu.

Pada kesempatan yang sama, Dea OnlyFans mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.

Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

Baca Juga:Dea OnlyFans Ngaku Hamil, Usia Kandungan Sudah 6 Bulan: Ini kan Anak Saya

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak