Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polisi: Kewenangan Kejaksaan

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea OnlyFans dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Mei 2022 | 21:03 WIB
Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polisi: Kewenangan Kejaksaan
Dea OnlyFans [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans usai dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21) menjadi wewenang kejaksaan.

"Itu kewenangan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Namun, Zulpan mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea OnlyFans dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.

Terkait pengakuan Dea bahwa dirinya sedang hamil, Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah mengambil langkah humanis dengan tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Baca Juga:Dea OnlyFans Hamil, Polisi: Kami Mengambil Langkah Humanis

Meski demikian dia memastikan hal proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berjalan.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan," pungkasnya.

Usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022) kemarin, Dea mengungkapkan soal kehamilannya dan tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," tutur tersangka dugaan kasus konten pornografi tersebut.

Baca Juga:Usia 7 Bulan Kehamilan, Ria Ricis Ungkap Perlakuan Suami hingga Bikin Menangis

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak