Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan dan kiri akibat dibenturkan ke jalan aspal.
"Luka pada kuping kanan dan kiri akibat terkena tusukan pisau, kemudian luka di bagian perut terdapat dua luka gores pisau dan satu luka tusuk," beber Agung.
Warga sekitar yang ada di bawah Tol Bitung Tangerang kemudian menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Hermina Bitung.
"Korban masih dirawat di RS Hermina Bitung," kata Agung.
Baca Juga:Lokasi 13 Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi 23 Mei 2022
Pelaku berhasil diringkus oleh tim Polsek Curug saat akan berusaha kabur naik angkot.
Atas kasus suami tusuk istri ini, DK disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Saat ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Daftar Nama Korban Luka-luka Kecelakaan Bus PO Pandawa di Ciamis