SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada pada level 1.
Dengan status Tangsel PPKM Level 1, maka aktivitas perkantoran diizinkan untuk menerapkan 100 persen work from office (WFO/kerja dari kantor).
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) juga mengizinkan tempat hiburan kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Level 1 Tangsel ditetapkan selama dua pekan ke depan hingga 6 Juni 2022.
Baca Juga:Wamenkes Sebut PPKM Bakal Segera Dihapus, Kapan?
"Mulai hari ini kita terapkan PPKM Level 1. Ini berlakunya dua minggu sampai 6 Juni. Jadi kita akan tindak lanjuti, saya minta Dinas Kesehatan dan BPBD membuat edaran," kata Benyamin, Selasa (24/5/2022).
Benyamin menerangkan, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan pada aturan PPKM Level 1 Tangsel. Mulai dari WFO hingga pengaturan jam operasional tempat hiburan.
"Level 1 beda dengan level sebelumnya, ada banyak pelonggarannya. Misalnya WFO 100 persen, lalu tempat hiburan di taman kota juga sudah dibuka lagi. Semua aktivitas hampir normal," terangnya.
"Tempat hiburan sudah mulai normal, nanti kita akan bahas tempat hiburan mana saja," tambahnya.
Meski begitu, Benyamin meminta masyarakatnya tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga:PPKM Resmi Diperpanjang, 23 Daerah Masih Level 3, Jabodetabek Level 1
"Tapi tetap bagaimanapun kita minta ke masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan, pelaksanaan vaksin akan terus kita lakukan," pungkas Benyamin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah