Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah pada 31 Mei, Pedagang Cemas: Khawatir Mahal Lagi

Pembeli saat ini banyak yang beralih ke minyak goreng curah. Sebab, harganya yang dianggap lebih murah dibanding minyak goreng kemasan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Mei 2022 | 14:49 WIB
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah pada 31 Mei, Pedagang Cemas: Khawatir Mahal Lagi
Pedagang Sembako di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Kebijakan ini membuat sejumlah pedagang resah.

Salah satunya seperti yang disampaikan Masyudah (61), pedagang sembako di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dia khawatir harga minyak goreng curah kembali naik dan stoknya kembali langka dengan pencabutan subsidi tersebut.

"Sekarang per kilonya saya jual Rp 17-18 ribu. Dengan dicabutnya subsidi minyak khawatir minyak mahal lagi, sudah mahal pembeli nyari susah," kata Masyudah, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:Terpopuler: Kapolda Ogah Jadi Pj Gubernur DKI, Gary Iskak dan 4 Temannya Ditangkap

Masyudah mengungkapkan bahwa pembeli saat ini banyak yang beralih ke minyak goreng curah. Sebab, harganya yang dianggap lebih murah dibanding minyak goreng kemasan.

"Sekarang ini pembeli lebih banyak beralih ke minyak goreng curah, karena harga minyak kemasan sekarang Rp 23 ribu per liter. Apalagi isi satu kilogram lebih banyak dibanding satu liter," ujar Masyudah.

Pedagang sembako lainnya di Pasar Kramat Jati, Anwar, mengaku cemas harga minyak goreng curah kembali melonjak hingga memberatkan perekonomian warga.

"Kalau subsidinya dicabut kita lihat dulu barang belinya berapa. Sebenarnya yang penting barang mudah dicari, kalau mudah dijualnya gampang. Tapi kalau susah seperti kemarin ya mahal," kata Anwar.

Sebelumnya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Beberkan Bukti Pemecatan Briptu A karena Berselingkuh dengan Polwan hingga Pedagang Ayam Penyet

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini